26 Ribu Sertifikat Tanah Dibagikan Oleh Presiden Untuk Masyarakat Bengkulu Secara Virtual

0

BENGKULU, terupdate.id – Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Bengkulu Dedy Ermansyah menghadiri kegiatan Penyerahan Sertifikat Tanah oleh Presiden Joko Widodo untuk Rakyat se Indonesia secara virtual di Gedung Daerah Balai Raya Semarak Bengkulu, Senin (9/11/2020).

Dalam sambutannya, Presiden Joko Widodo menyampaikan, sebanyak satu juta masyarakat yang berada di 201 Kabupaten/Kota dan 31 Provinsi se-Indonesia mendapatkan sertifikat tanah di Tahun 2020.

“Satu juta sertifikat ini adalah jumlah yang besar sekali. Mengingat sebelumnya program ini setiap tahun sebelum 2017, kita hanya mengeluarkan kurang lebih 500 ribu di seluruh Indonesia,” kata Jokowi.

Presiden Joko Widodo juga memerintahkan Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertahanan Nasional (Kementerian ATR/BPN) untuk memangkas birokrasi yang menyulitkan warga dalam mendapatkan hak sertifikat atas bidang tanah yang dimiliki.

Menurut Plt Gubernur Dedy bahwa penyerahan sertifikat tanah untuk masyarakat di Provinsi Bengkulu merupakan upaya kerja keras bersama yang sudah dilakukan oleh BPN Kanwil Provinsi Bengkulu.

“Pertama saya ucapkan selamat kepada BPN yang sudah mampu membagikan sebanyak 26 ribu sertifikat pada hari ini. Dan ini prestasi yang sangat luar biasa, sehingga saya pribadi berterima kasih betul kepada Kakanwil, BPN/ATR, dan seluruh jajarannya atas kerja keras yang dilakukan untuk masyarakat kita,” ungkap Dedy.

Lanjut Dedy, sesuai arahan yang diberikan Presiden Joko Widodo terkait penyederhanaan dan efektivitas birokrasi, Pemerintah Provinsi Bengkulu siap menjalankan instruksi agar masyarakat kedepannya dengan mudah untuk mendapatkan hak sertifikat tanah untuk target tahun berikutnya.

“Tadi sudah ditegaskan Bapak Presiden yang mana seluruh Pemerintah Daerah harus meningkatkan mutu pelayanan bagi masyarakat kedepannya mengurus sertifikat dapat dengan cepat dan mudah. Dan tidak ada lagi orang punya tanah tetapi tidak memiliki sertifikat. Tahun 2025 semua harus sudah memiliki hak sertifikat tanah, termasuk salah satunya tanah tempat ibadah,” tutup Dedy. (red)

 

 

 



Leave A Reply

Your email address will not be published.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.