Akhirnya, Tiga WNA Jepang ini Dideportasi

0

BENGKULU, terupdate.id  Setelah diamankan lantaran melakukan penangkapan dan penelitian serangga jenis kupu-kupu di Kabupaten Rejang Lebong beberpa waktu lalu. Tiga Warga Negara Asing (WNA) asal Jepang, yakni Kobayashi Mao, Mamoru Owada dan Masahiko Yoshikawa resmi di Deportasi ke Negara asalnya, Senin (15/04/2019).

Dari hasil pemeriksaan oleh pihak Imigrasi, dua orang WNA tersebut diketahui masuk ke Indonesia dengan menggunakan bebas Visa atau Kunjungan singkat. Sedangkan satu orang lagi menggunakan Visa on Arrival.

Kepala Kantor Imigrasi kelas I TPI Bengkulu, Samsu Rizal mengatakan, berdasarkan keputusan yang ada, ketiga WNA itu dikenakan tindakan Administrasi ke Imigrasian, berupa pendeportasian disertai dengan penangkalan Sesuai dengan pasal 75 ayat 2 huruf F, undang-undang No 6 tahun 2011 tentang ke Imigrasian.

“Berdasarkan ketentuan yang berlaku, bagi orang asing yang dikenakan tindakan administrasi, admistratip maupun deportasi, dimasukan kedalam daftar tinggal selama enam bulan dan bisa diperpanjang kembali enam bulan berikutnya. Artinya mereka dapat sanksi berupa satu tahun larangan masuk ke Indonesia,” tegasnya.

Sementara itu, mengenai pembakaran Barang Bukti (BB) yang diduga dilakukan oleh ke tiga WNA, dikatakan Samsu hewan tersebut bukanlah kupu-kupu ataupun kumbang yang mereka cari, melainkan hewan lain yang tidak sengaja tertangkap.

“Jadi sebetulnya kupu-kupu atau kumbang yang mereka inginkan itu tidak ditemukan. Sedangkan barang bukti yang sydah dibakarbitu bukanlah kupu-kupu tapi binatang lain yang tidak sengaaja tertangkap,” pungkas Samsu. (cw4)



Leave A Reply

Your email address will not be published.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.