Datangi Kantor DPRD, SPSI Bengkulu Bahas Permenaker Nomor 2 Tahun 2022

0

BENGKULU, terUpdate – DPRD Provinsi Bengkulu menerima kunjungan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Bengkulu, Selasa (01/03/2022). Pertemuan dilaksanakan guna membahas upah tenaga kerja dan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022.

Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu, Dempo Xler mengatakan, DPRD berusaha memenuhi aspirasi para buruh serta legislatif saat ini tengah memperjuangakan indikator upah tenaga kerja yang layak.

“Poin pertama adalah tentang pembiayaan survei layak hidup sebagai indikator pengukuran upah tenaga kerja di Bengkulu. Nah ini yang kita perjuangkan dari DPRD Provinsi Bengkulu,” kata Dempo, Selasa (01/03/2022).

Dempo menjelaskan, tuntutan buruh soal upah layak wajar untuk dilakukan. Sebab, kata Dempo, penghasilan para buruh harus disesuaikan dengan kondisi ekonomi daerah.

“Karena setiap tahun peningkatan penambahan penghasilan buruh sesuai dengan kelayakan hidup Bengkulu juga sesuai dengan perekonomian Bengkulu,” jelas Dempo.

Hal lain yang menjadi keluhan para buruh yakni terkait pemberlakuan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022. Aturan yang mengatur pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) di usia 56 tahun ini dianggap tidak berpihak pada buruh.

Ketua SPSI Provinsi Bengkulu, Aizan Dahlan juga mengatakan, pemerintah perlu mengkaji ulang peraturan tersebut. Aturan ini disebut bakal mempersempit ruang gerak buruh saat terkena PHK, atau berhenti kerja.

“Kami se-Indonesia sepakat menolaknya dan minta agar peraturan itu dicabut,” ungkapnya. (Prw)



Leave A Reply

Your email address will not be published.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.