Diduga Memanipulasi Data, Rupanya Masih Banyak Surat Izin Praktik Perawat RSMY Kadaluarsa

0

BENGKULU, Terupdate.id – Diduga ada oknum yang sengaja memanipulasi data Surat Izin Praktik (SIP) perawat di Rumah Sakit M. Yunus Bengkulu. Karena data SIP yang disampaikan pihak RSMY berbeda dengan data Surat Tanda Registrasi (STR) yang ada di Dewan Pengurus Daerah  Persatuan Perawat Nasional Indonesia (DPD PPNI) Kota Bengkulu.

Seperti yang disampaikan Ketua DPD PPNI Kota Bengkulu, Ns. Dedi Heryanto, S.Kep, data yang ada di PPNI rupanya masih banyak yang masih belum perpanjang STR. Bagaimanapun STR dan SIP ini satu kesatuan, STR merupakan syarat mutlak dalam pengurusan SIPP sesuai Undang-Undang Keperawatan.

“Kami konfirmasi ke RSMY, penjabat yang ada di RSMY menyampaikan bahwa semua STR dan SIP perawat RSMY sudah semua,” ujarnya, Sabtu (31/12/2022).

Justru penjelasan ini cukup membuat PPNI terkejut. Sementara data yang pihaknya miliki masih banyak STR yang belum diperpanjang oleh perawat di RSMY.

Ia menyampaikan, bahwasanya STR merupakan salah satu surat tanda registrasi perawat untuk melaksanakan pelayanan keperawatan. Jika tidak memiliki STR perawat, maka perawat tidak boleh melaksanakan pelayanan keperawatan di pasyankes.

“Karena itu melanggar UU kesehatan no 36 tahun 2014 dan UU keperawatan no 38 tahun 2014. Ada sanksi pidananya juga yaitu hukuman kurungan 2 tahun penjara dan denda 100 juta bagi pasyankes maupun perorangannya yang tidak memiliki STR,” ungkapnya.

Dijelaskannya, PPNI berkewajiban untuk mendorong perawat memiliki STR dan memperpanjang STR. Hal itu dilakukan untuk membuat kualitas dan kuantitas perawat lebih profesional dalam pelayanan keperawatan di rumah sakit maupun pasyankes lainnya.

Oleh karena itu, baginya kerjasama yang bagus antara PPNI dengan direktur ataupun pengambil kebijakan lainnya sangat diperlukan.

“Tetapi kami kecewa dengan adanya oknum yang menutup nutupi data yang tidak akurat. Contohnya dikatakan sudah memiliki semua tapi ternyata masih ada yang tidak memiliki,” tegasnya.

Ia juga menyebut, PPNI hanya ingin menertibkan anggotanya untuk pelayanan keperawatan wajib memiliki STR agar terhindar dari permasalahan di lapangan. Tapi dengan kejadian ini, dirinya menjadi bertanya-tanya apa yang terjadi di RSMY.

“Seharusnya sebagai seorang pejabat tidak melakukan hal seperti itu. Ini bisa dikatakan sebagai penjabat yang tidak bagus dan ini harus disingkirkan untuk kemajuan pelayanan kesehatan di Provinsi Bengkulu,” ucapnya dengan lantang.

Ia terlihat geram dengan apa yang disampaikan pihak RSMY. Apalagi ini menyangkut nyawa masyarakat Bengkulu.

“Menyangkut nyawa masyarakat saja tanggapanya seperti ini, apalagi yang tidak,” terangnya.

Dedi menutur, jika seperti ini pihaknya tidak bisa mendorong perawat untuk memperpanjang STR. Karena pun keprofesional perawat harus diuji kembali, karena pengaruh penurunan pasti ada, baik dari usia, kesehatan dan lain sebagainya.

“Jadi dengan memperpanjang STR maka akan tahu mana perawat yang mengalami penurunan produktifitas dalam melayani,” tuturnya.

Dalam kejadian ini, pihaknya menduga ada kepentingan yang ditutupi RSMY. Mereka takut ada kepentingan sejumlah oknum penjabat yang akan berdampak buruk terhadap masyarakat bahkan perawat.

Maka dengan itu, dirinya meminta Direktur RSMY bisa segera mengonfirmasi terkait ini. Agar tidak terjadi masalah besar dikemudian hari, sebab sudah jauh hari PPNI telah menyampaikan hal ini.

Hingga berita ini naik, belum ada konfirmasi dari Direktu RSMY terkait hal tersebut.(fer)



Leave A Reply

Your email address will not be published.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.