Diduga Penyalahgunaan BBM Subsidi, 2 Warga Ketahun Diamankan Polisi

0

BENGKULU UTARA, terupdate.id – Diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah, 2 Orang Pria Warga Kabupaten Bengkulu Utara diamankan Tim Kepolisian dari Subdit Tipidter Direktorat Reskrimsus Polda Bengkulu.

Kapolda Bengkulu Irjen Pol Drs Teguh Sarwono, M.Si, melalui Kabid Humas Kombes Pol Sudarno, S.Sos, MH., menerangkan, pengamanan kedua orang pelaku yakni DPK (21) dan AN (22) Warga Pasar Ketahun berhasil dilakukan pada hari Jumat (20/11) yang lalu saat menjalankan aksinya di Desa Giri Kencana Kecamatan Ketahun.

“Tim yang dikomandoi langsung Kasubdit Tipidter Kompol Awilzan, S.IK, berhasil mengamankan kedua pelaku bersama kendaraan yakni 1 (satu) unit mobil Strada Triton BD 9970 DC warna merah membawa BBM Solar sebanyak 350 liter, dan 1 (satu) unit mobil Strada Triton warna silver yang membawa BBM Solar sebanyak 850 liter” tegasnya.

Untuk mempertanggung-jawabkan perbuatannya, kedua pelaku ditahan atas sangkaan Pasal 55 UU RI No. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara pungkas Kabid Humas mengakhiri. (red)

           



Leave A Reply

Your email address will not be published.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.