DPRD Bengkulu Utara Bahas Perubahan Perda Nomor 14 tahun 2016

0

BENGKULU UTARA, terupdate.id – DPRD Kabupaten Bengkulu Utara gelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian jawaban pihak eksekutif atas pandangan umum fraksi terhadap Raperda, tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 14 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah kabupaten Bengkulu Utara, pukul 10.30 WIB, di gedung rapat paripurna dewan, pada hari Selasa (10/11/2020).

Dalam agenda tersebut, ada hal yang menarik dari penyampaian jawaban eksekutif (Pemkab Bengkulu Utara) atas pandangan umum fraksi DPRD Bengkulu Utara, hanya 2 fraksi yang dijawab oleh pihak Eksekutif sedangkan untuk 5 fraksi tidak ada jawabannya. Adapun pandangan umum fraksi yang dijawab oleh pihak eksekutif yakni dari fraksi Gerindra dan fraksi Nasdem.

Dimana dari pandangan umum fraksi Gerindra meminta kepada Pemda Bengkulu Utara untuk melengkapi dokumen berupa naskah penjelasan yang menyatu dengan konsep Raperda perubahan atas perda nomor 14 tahun 2016 dan penjelasan terkait masih digabungnya urusan pemerintah dibidang kebakaran dengan urusan pemerintah lainnya.

Kemudian dari pandangan fraksi Nasdem meminta kepada Pemda Bengkulu Utara khususnya Bupati untuk mengevaluasi segenap SKPD maupun penempatan jabatan benar – benar sesuai kompetensi serta dapat mengisi beberapa jabatan yang kosong di beberapa SKPD sesuai dengan aturan.

Rapat Paripurna dibuka langsung oleh Ketua DPRD Bengkulu Utara, Sonti Bakara, SH didampingi wakil Ketua I, Juhaili, S.IP dan wakil Ketua II, Herliyanto, S.IP. yang dihadiri oleh Plh. Bupati Dr. Haryadi selaku sekda serta FKPD, kepala OPD serta undangan lainnya.(adv)



Leave A Reply

Your email address will not be published.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.