Dua Oknum Supir dan Pedagang Tertangkap Bawa Sabu

0

BENGKULU, terupdate.id – Sat Reserse Narkoba Polres Mukomuko berhasil menangkap 2 orang tindak pidana narkotika jenis sabu di Desa Pulau Payung, Kecamatan Ipuh, Kabupaten Mukomuko. Pelaku ialah Mardianyah (31) yang sehari hari berprofesi sopir dan Basrianto (29) Pedagang kelebihan beralamat di Desa Pasar Seblat, Kecamatan Putri Hijau, Kabupaten Bengkulu Utara.

Kabid Humas Polda Bengkulu Kombespol. Sudarno, S.Sos, MH menjelaskan memasuki Operasi Antik Nala 2020. Polda Bengkulu dan Polres jajaran lebih meningkatkan lagi mata dan telinga guna membasmi peredaran narkoba di Bumi Rafflesia. Operasi Kepolisian tersebut mulai dimulai tanggal 06 hingga 20 Agustus 2020. Seperti penangkapan yang digelar dini hari tadi, kamis (06/08/2020). Personil Polres Mukomuko menangkap kedua orang laki laki yang di duga menyimpan, memiliki, menguasai narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu di cucian mobil Desa pulau payung.

“Dari tersangka satu paket yang di duga narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik bening dilipat tissu dimasukkan dlm bungkus rokok”, ungkapnya saat dikonfirmasi.

Selain itu, petugas juga berhasil mengumpulkan bukti berupa 1 (satu) unit hp android dan 1 (satu) kotak rokok Marlboro yang digunakan untuk menyimpan sabu.

Guna kepentingan penyidikan lebih lanjut, kedua pelaku saat ini masuk kedalam sel tahanan Polres Mukomuko. Tak berhenti sampai disitu, petugas juga melakukan pengembangan barang asal yang digunakan kedua pelaku.(red)



Leave A Reply

Your email address will not be published.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.