Gelapkan Dana Nasabah, Direktur PT Koperasi Indosurya Akhirnya Jadi Tersangka

0

JAKARTA, terupdate.id -Terkait kasus penipuan dan penggelapan dana nasabah pada PT Koperasi Indosurya, Bareskrim Polri menetapkan JI, Direktur Keuangan sebagai tersangka.

Karo Penmas Divhumas Polri, Brigjen Pol. Awi Setiyono, S.I.K., M.Hum., mengatakan, JI merupakan orang kepercayaan tersangka Hendry Surya selaku pemilik Indosurya.

“Saudara JI diduga menjalankan operasional tanpa memiliki hak. Selain itu, ia juga melakukan pengumpulan dan penarikan dana nasabah tanpa diketahui perusahaan sejak 2012 sampai tahun ini,” jelas Karo Penmas Divhumas Polri, Rabu (15/7/2020).

Selain JI, penyidik juga menetapkan Indosurya sebagai tersangka korporasi. Namun, sanksi terhadap penetapan tersangka korporasi itu diberikan saat sudah adanya putusan pengadilan.

“Baik JI dan Indosurya juga dikenakan pasal TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang),” tegas Brigjen Pol. Awi Setiyono, S.I.K., M.Hum.

Atas perbuatannya, JI dikenakan Pasal 46 ayat 1 UU perbankan Jo Pasal 55 KUHP dan Pasal 3 atau Pasal 4 atau Pasal 5 UU TPPU. Sementara Indosurya dikenakan Pasal 46 ayat 2 UU Perbankan, Pasal 3 atau 4 atau Pasal 5 UU TPPU. Sebelum JI, Polri sudah terlebih dahulu menetapkan SA dan HS sebagai tersangka.(red)



Leave A Reply

Your email address will not be published.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.