Gelapkan Mobil Suzuki Carry Pick-Up, Warga Curup Utara ditangkap Polisi

0

REJANG LEBONG, terupdate.id – Polres Rejang Lebong Polda Bengkulu siang hari Selasa (17/11/2020) langsung menurunkan Anggotanya untuk melakukan kegiatan penyelidikan. Atas informasi tentang keberadaan warga yang dilaporkan telah melakukan tindak pidana penggelapan kendaraan roda empat Suzuki carry pick-up.

Kapolres Rejang Lebong AKBP Puji Prayitno, S.IK, MH, melalui Kasubag Humas AKP S Simarmata ketika dikonfirmasi awak media menerangkan, Anggota dari Tim Opsnal Sat Intel dan Sat Reskrim yang melakukan penyelidikan kemudian menemukan benar bahwa ada warga inisial JK (40) yang sedang berada di sekitar kawasan IAIN Curup sehingga diamankan ke Polres Rejang Lebong.

“Warga Kecamatan Curup Utara, diamankan atas duan laporan penggelapan 1 unit mobil  Suzuki carry pick-up warna hitam yang terjadi pada Bulan Agustus 2020 yang lalu dengan pelapor sekaligus pemilik kendaraan inisial Ya (44) Warga Kabupaten Seluma,” tambahnya.

Saat ini terduga pelaku masih dilakukan pemeriksaan atas perkara penggelapan sebagaimana Pasal 372 KUHP pungkasnya mengakhiri. (Red)

 



Leave A Reply

Your email address will not be published.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.