Hakim Menolak Gugatan Pembatalan Izin Lingkungan PT TLB

0

BENGKULU, terupdate.id – PT Tenaga Listrik Bengkulu (TLB) Dapat Mengoperasikan Pembangkit Listrik Tenaga
Uap (PLTU) Bengkulu Sesuai Jadwal

Bengkulu 17 Desember 2019 – Pembatalan izin lingkungan milik PT Tenaga Listrik Bengkulu (TLB) ditolak di PTUN.
Penolakan ini didasarkan pertimbangan bahwa para penggugat tidak memiliki kepentingan hukum untuk mengajukan gugatan.

Selain penggugat dianggap tidak memiliki kepentingan hukum untuk mengajukan gugatan. Pembangkit Listrik Tenaga Uap Bengkulu ini masih dalam tahapan uji coba dan belum beroperasi serta belum berakibat yang berdampak terhadap adanya pencemaran apalagi kerusakan lingkungan.

Dalil penggugat mengenai pencemaran
lingkungan tidaklah didukung dengan adanya scientific evidence berkenaan dengan pencemaran maupun kerusakan lingkungan hidup yang secara khusus
terhadap sengketa dimaksud.

Menanggapi putusan yang dijatuhkan, Ernest Pangihutan, SH. selaku kuasa hukum PT
Tenaga Listrik Bengkulu, mengungkapkan, dengan putusan ini PT TLB bisa beroperasi kembali sesuai jadwal di kuartal pertama 2020.

“Dengan demikian pula, PT Tenaga Listrik Bengkulu bisa mulai mendistribusikan listrik untuk kebutuhan masyarakat sesuai dengan jadwal,” ujarnya.

Menurutnya, Majelis Hakim telah menempatkan hukum secara proporsional, karena mampu menyeimbangkan aspek kepastian hukum, keadilan dan kemanfaatan.

“Di satu sisi Majelis Hakim menjamin kepastian hukum dalam berinvestasi bagi para investor. Di sisi yang lain, Majelis Hakim juga mewujudkan keadilan dengan secara
sungguh-sungguh melihat apa yang dibutuhkan oleh masyarakat Bengkulu saat ini,” ucapnya.

Dirinya sangat berterima kasih pada Majelis Hakim, dengan putusan ini isu mengenai pasokan listrik di Bengkulu bisa teratasi.(red)



Leave A Reply

Your email address will not be published.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.