Kajati Bengkulu Menyerahkan Dana Kerugian Negara Sebesar 13,3 M Ke Kas Negara Secara Simbolis

0

BENGKULU, TerUpdate.id – Kejaksan tinggi (Kejati) Bengkulu menggelar eksekusi uang pengganti perkara tindak pidana korupsi program sawit rakyat di kelompok tani rindang jaya tahun 2020, kajati bengkulu menyerahkan dana kerugian negara sebesar 13,3 M ke kas negara dan badan pengelola dana perkebunan sawit secara simbolis ke pada (BKDPKS) penyerahan uang pengganti perkara tindak pidana korupsi replanting sawit ini Bertempat di Aula Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu, pada tanggal 11 Mei 2023.

Heri Jerman kajati Bengkulu mengatakan bahwa dana Rp13 miliar itu sebagai barang bukti saat penggeledahan, dan dilakukan perampasan untuk negara sebesar Rp9.056.760.000 yang di kembalikan ke kas negara dan Rp4.327.210.022 dikembalikan ke BPDPKS.(badan pengelola dana perkebunan kelapa sawit).

“Keputusan pengadilan sudah inkrah dan terdakwa juga sudah kami eksekusi pidana, sehingga dana tersebut dirampas untuk negara dan juga dikembalikan ke BPDPKS. Ini kasus peremajaan kelapa sawit yang pertama berhasil diungkap oleh Kejaksaan di Indonesia” Jelasnya.

Heri juga menyebutkan bahwa uang Rp9.056.760.000 tersebut dirampas untuk negara guna diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti yang telah dilakukan oleh terpidana, kemudian uang Rp4.327.210.022 dikembalikan kepada BPDPKS karena belum terindikasi atau belum digunakan untuk kegiatan replanting (peremajaan kelapa sawit).

Kajati bengkulu heri Jerman menambahkan, setelah eksekusi pengembalian dana, tim Penyidik Pidana Khusus Kejati Bengkulu terus melakukan pengembangan dan menyelidiki apakah ada keterlibatan orang lain dalam kasus replanting (peremajaan kelapa sawit) ini.

“Jika sudah kuat bukti dan kalau indikasi ada berarti tim harus mencari alat buktinya, tidak bisa hanya karena dugaan. Tim masih bekerja untuk bisa mengembangkan kasus ini sekaligus mencari alat bukti yang kuat” Ungkap kajati Bengkulu.

“Diwaktu yang sama Kepala Divisi Pemungutan Biaya dan Iuran CPO BPDPKS ( Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit) Ahmad Munir mejelaskan bahwa dana yang dikembalikan oleh Kejati Bengkulu sebesar Rp4.327.210.022
Ini akan dimanfaatkan kembali untuk program peremajaan kelapa sawit(Replanting). “Jelas kepala divisi pemungutan biaya BPDPKS itu.

Dari putusan hakim terdapat 4 terdakwah yaitu Ketua Kelompok Tani Rindang Jaya AS, Sekretaris Kelompok Tani Rindang Jaya ED, Bendahara Kelompok Tani Rindang Jaya S, dan Kepala Desa Tanjung Muara yaitu P. Dalam kasus tersebut Kejati Bengkulu menyita uang sekitar Rp13 miliar lebih dari empat tersangka atas kasus dugaan korupsi kegiatan replanting (tanam ulang sawit) di Kabupaten Bengkulu Utara tahun 2020.

eksekusi uang pengganti perkara tindak pidana korupsi program sawit rakyat di kelompok tani rindang jaya tahun 2020, di hadirin oleh Kajati Bengkulu Heri Jerman, Wakil Kajati Bengkulu, BPKPKS (Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit), Kajari Bengkulu Utara,Dinas Perkebunan Bengkulu Utara, As Pidsus Kajati Bengkulu.(red)



Leave A Reply

Your email address will not be published.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.