Kasus Korupsi Proyek Pengendali Banjir, Kejati Tetapkan 2 Tersangka Baru

0

BENGKULU, terupdate.id – Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Bengkulu kembali menetapkan tersangka dalam kasus korupsi proyek pengendali banjir Air Sungai Bengkulu di Kota Bengkulu tahun anggaran 2019.

Kali ini, dua orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni Esa Ibnu Suud selaku Konsultan Pengawas proyek tersebut, kemudian seorang pejabat Dinas PUPR Provinsi Bengkulu Apison Nazardi yang bertindak selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus sebagai Kabid Sumber Daya Air.

Sebelumnya, penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Bengkulu telah menetapkan Isnani Martuti sebagai tersangka. Kasi Penkum Kejati Bengkulu Marthin Luther mengatakan, Isnani Martuti merupakan Direktur CV Merbin Indah yang mengerjakan proyek pengendali banjir. Dalam proyek senilai Rp 6,9 miliar tersebut, negara dirugikan sebesar Rp 1,9 Miliar.

“Hari ini kita menetapkan dua tersangka. Kedua tersangka tersebut memiliki peran masing-masing terkait dugaan korupsi tersebut,” terang Marthin, Kamis (14/1/2021).

Usai dilakukan pemeriksaan akhir di gedung Pidsus Kejati Bengkulu, kedua tersangka yang menggunakan rompi orange langsung digiring ke mobil tahanan untuk selanjutnya dititipkan di Rutan Polda Bengkulu. (red)

 



Leave A Reply

Your email address will not be published.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.