Lakukan KDRT, Pria ini Dilaporkan Oleh Istri ke Polisi

0

KEPAHIANG, terupdate.id – BA (19), Warga Desa Kandang Kecamatan Seberang Musi dibekuk polisi atas tindakan kekerasan yang diperbuatnya.

Atas tuduhan melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan cara membenturkan kepalanya istrinya, Monika Sanjaya Putri (20) sebanyak enam (6) kali hingga mengakibatkan mengalami luka memar serta hidung bengkak dan mengeluarkan darah.

Dalam laporannya korban menyebutkan penganiayaan dialaminya Kamis pagi (17/12) bermula ketika korban menyuruh suami mandi karena hari itu pelaku ada janji untuk mengurus bantuan usaha dan mencari kerja.

“Keterangan pelapor, ketika terjadi keributan BA membenturkan kepala korban sebanyak 6 (enam) kali, sehingga menyebabkan kening sebelah kanan korban memar dan hidung korban bengkak dan mengeluarkan darah,” terang Kapolres Kepahiang, AKBP Suparman SIK MAP melalui Kasat Reskrim, IPTU Williwanto Malau SIK MH, kemarin (Senin, 21/12/20).

BA sendiri ditangkap Kamis sore sekitar pukul 16.00 WIB ketika pelaku tengah berada dikawasan Sidodadi Kelurahan Pasar Ujung Kecamatan Kepahiang. Ketika disergap tim Unit PPA dipimpin langsung Kasat Reskrim, pelaku tidak melakukan perlawan sehingga dengan mudah digiring ke Mapolres Kepahiang. (red)



Leave A Reply

Your email address will not be published.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.