Lakukan Pungutan, Komite Jangan Tentukan Nominal

0

BENGKULU, terUpdate.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) melarang Komite sekolah terutama tingkat SMA, SMK dan SLBN di Provinsi Bengkulu melakukan pungutan, terutama dalam meminta sumbangan dari wali murid untuk kepentingan proses pendidikan yang nominalnya disebutkan.

Hal ini dijelaskan Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu, Fitri, ia menyebutkan dari hasil hearing bersama Forum Komunikasi Komite (FKK) SMA, SMK dan SLB bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait beberapa waktu lalu. Dari hasil itu, komite sekolah tetap memiliki peluang untuk menerima atau menghimpun yang namanya sumbangan demi kepentingan proses pendidikan di sekolah baik dari donatur ataupun orang tua siswa, tapi jangan tentukan nominalnya.

“Namanya sumbangan, nilai atau nominalnya tidak boleh ditetapkan apalagi ditentukan. Walaupun besarnya cuma seribu rupiah maka itu namanya pungutan dan bukan lagi sumbangan,” ungkapnya Sabtu, (29/1/2022).

Selain itu, politisi Gerindra ini juga menyampaikan, yang namanya sumbangan itu, tentu saja besarannya sukarela. Sebaliknya ketika ditetapkan nominalnya, maka itu pungutan berkedok sumbangan.

Tegas ia katakan, kesempatan ini sejak awal di ingatkan. Jangan sampai, program pendidikan gratis dari Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu dinodai dengan pungutan berkedok sumbangan.

“Proses pendidikan itu sebenarnya sudah ditunjang dana Biaya Operasional Sekolah (BOS), ditambah lagi alokasi anggaran untuk pendidikan yang bersumber dari APBD bahkan honor pun sudah dianggarkan oleh pemerintah. Jadi idealnya memang tak ada lagi yang namanya menghimpun sumbangan dari orang tua siswa,” ucap Fitri.(red)



Leave A Reply

Your email address will not be published.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.