Lapor Jadi Korban Aniaya, Berakhir Jadi Tersangka Cabul

0

BENGKULU, terupdate.id – Sempat melapor sebagai korban penganiayaan beberapa waktu yang lalu, RZ (16) warga Kelurahan Padang Harapan Kota Bengkulu, kini ditetapkan sebagai tersangka pencabulan anak di bawah umur.

Hal ini ditegaskan secara langsung oleh Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno, S.Sos, MH, saat ditemui awak media kemarin sore Senin (22/6/2020) di ruang PID Bid Humas Polda Bengkulu.

Untuk mengingatkan, sebelumnya RZ melapor bahwa dirinya menjadi korban penganiayaan yakni alat kelaminnya dipotong di kawasan wisata Pantai Panjang.

Setelah melalui pemeriksaan, ternyata benar bahwa RZ telah melakukan tindak pidana persetubuhan atau pencabulan, sehingga kemudian ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian.

Tersangka RZ dijerat UU Perlindungan Anak karena korban pencabulan masih di bawah umur dan terancam hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

“Namun karena tersangka ini juga masih usia anak, maka hukumannya akan dikurangi sepertiganya,” papar Kabid Humas Polda Bengkulu.(red)



Leave A Reply

Your email address will not be published.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.