Masa Pademi, Polda Bengkulu Larang Personil dan ASN Rayakan Resepsi Pernikahan

0

BENGKULU, terupdate.id  Langkah – langkah mencegah penyebaran virus covid-19 di Provinsi Bengkulu terus dilakukan oleh Polda Bengkulu dan Polres jajaran yakni dengan melarang personil Polri dan ASN untuk tidak menggelar resepsi pernikahan.

Kapolda Bengkulu Irjen Pol Drs. Teguh Sarwono, M.Si., melalui Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno, S.Sos., M.H., mengungkapkan pelarangan tersebut berdasarkan surat telegram Kapolda Bengkulu dengan nomor : ST/517/XII/KEP /2020 tanggal 15 Desember 2020 tentang mencegah dan meminimalisir penyebaran covid -19 dilingkungan masyarakat.

”Yah, sudah ada surat telegram Kapolda yang ditanda tangani oleh Kabid Propam Polda Bengkul, ” ungkap Kabid Humas Polda Bengkulu.

Dijelaskan oleh Kabid Humas Polda Bengkulu, dalam surat telegram tersebut dijelaskan bahwa seluruh personil Polri dan ASN yang berada dilingkungkan Polda Bengkulu dan Polres jajaran untuk tidak menyelenggarakan Resepsi pernikahan.

”Jadi seluruhnya tanpa terkecuali baik itu Polri maupun ASN dilarang untuk melangsungkan resepsi pernikahan dan cukup akad Nikah saja,” jelas Kabid Humas Polda Bengkulu.

Ia menambahkan, Apabila ada personil yang nekat melanggar akan di lakukan sidang disiplin oleh Bidang Propam Polda Bengkulu. (red)



Leave A Reply

Your email address will not be published.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.