MOI Bantu Media Online di Provinsi Bengkulu Terverifikasi Dewan Pers

0

BENGKULU, terUpdate.id – Ketua Media Online Indonesia (MOI) Provinsi Bengkulu K. Hadi, mengatakan perihatin dengan rekan-rekan media online dalam menghadapi Pergub No 31 Tahun 2022. Berangkat dari itu, dirinya siap membantu media online di Provinsi Bengkulu untuk melengkapi syarat administrasi pendaftaran menuju verfikasi Dewan Pers secara online.

“Karena memang tahun ini berbeda dengan sebelumnya, verifikasi dewan pers dilakukan secara online,” ungkapnya saat ditemui crew phrnews.id di restoran didapur Senandung Kota Bengkulu, Minggu (13/02/2022).

Dirinya melihat rekan-rekan media online di Provinsi Bengkulu kesulitan untuk melakukan verifikasi secara online.

“Kami MOI peduli terhadap rekan-rekan media online serta tidak memandang media online tersebut dari organisasi manapun, MOI membuka pintu selebar-lebarnya untuk berkonsultasi dan mencapai terverifikasi administrasi,” katanya.

Disebutkannya

juga, sebelum berkas dikirim secara online pihaknya akan membantu dalam menyiapkan administrasi tersebut.

Selain itu, Hadi juga meminta kepada Dinas Kominfo Provinsi Bengkulu untuk tidak berlaku ketat tahun ini. Jadikan tahun ini percontohan dalam menekan media online untuk mendapatkan surat rekomendasi dari Kominfo.

“Nantikan juga akan terlihat mana media online yang serius dan taat pada pergub itu, kominfo juga harus memberikan arahan yang benar sesuai pergub tersebut,” ujar pria berwajah tampan ini.

Dirinya juga mendengar
Isu bahwa kominfotik di daerah serta dinas-dinas meminta rekomendasi dari Kominfo Provinsi Bengkulu, jika tidak ada rekomendasi media online tidak bisa bekerjasama.

“Saya harap isu itu tidak benar, tapi jika benar mohon dipertimbangkan,” tuturnya.

Disampaikan juga Wakil Ketua MOI, M. Iqbal MH, bahwa ada beberapa media online yang mengambil contoh berkas phrnews.id sebagai referensi pemberkasan ke Dewan Pers, agar rekan-rekan media juga tertib administrasi.

“Saat Ini berkas PHR News.id telah diterima oleh dewan pers, hasil pemeriksaan sesuai aturan yang berlaku dan berkas phrnews.id dalam proses pendataan verifikasi administrasi dewan pers,” ungkapnya

Hal tersebut sebagai bukti bahwa phrnews.id menaati aturan yang berlaku sesuai Pergub No 31.

Ada desas-desus isu yang mengkaitkan dirinya untuk melakukan manuver aksi demonstrasi menolak pergub dan akan menggugat pada peradilan PTUN, itu tidak benar.

“Memang saya bisa melakukan hal tersebut selain itu memang bidang ke ilmuan hukum tata negara saya, saya juga merupakan aktivis di Provinsi Bengkulu pernah di kader Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia di tingkat nasional dan memiliki pengalaman memipin demo di depan Istana Negara namun itukan dulu, sekarang fasenya sudah berbeda,” sampainya

Ia mengatakan, akan menghormati keputusan Kepala Daerah dalam hal ini Gubernur Bengkulu yang tertuang dalam Pergub No 31.

“Gubernur inikan terpilih melalui pemilihan langsung baik itu secara de jure dan  de facto, artinya suka tidak suka kita harus menghormati dan menghargainya,” pungkasnya.(red)



Leave A Reply

Your email address will not be published.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.