Muatan Kayu Ilegal Loging, Sopir dan Kernet Ditangkap Polres Kaur

0

KAUR, terupdate.id – Kedapatan bermuatan kayu hasil illegal loging dua orang warga Bengkulu Selatan ( BS ) yang berprofesi sebagai supir dan kernet berinisial WI dan AI ditangkap Polres Kaur Polda Bengkulu.

WI dan AI tersebut ditangkap kemarin (Kamis, 03/12/20) sekira pukul 00.10 WIB saat mengendarai 1 unit mobil Colt diesel warna Kuning dengan Nopol BE-9410-FH sedang melintas di Jalan Raya Bkl-Kaur tepatnya Depan Polres Kaur.

Merasa ada yang aneh dengan muatan yang dibawa mobil tersebut, Polisi kemudian melakukan penyetopan dan langsung memeriksa bawaan truk tersebut.

Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, diketahui truk tersebut membawa Kayu jenis Medang, Lagan dan Balam sebanyak lebih kurang 9 M3 yang rencananya akan di bawa ke UD. CHANDRA yang beralamat di Jln. Raya Kanci km. 11 Cirebon Jabar.

Mendapati hal tersebut, Kapolres Kaur AKBP Agung Setyono, S.Ik memerintahkan kasat Reskrim untuk melakukan pengukuran, pengujian dan identifikasi kayu bersama Dinas LHK Provinsi Bengkulu.

Dari pengujian yang dilakukan bahwa surat yang di bawa oleh supir truk tersebut bukan merupakan surat/dokumen yang sah sebagaimana tertuang dalam UU RI No. 18 TH 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.

Sampai berita ini diturunkan Supir dan kernet telah di bawa ke Mapolda Bengkulu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut sedangkan BB dititipkan di Mapolres BS.

”Tersangka akan di jerat pasal 83 ayat (1) huruf d jo pasal 12 huruf e UU RI No. 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan yang telah di ubah dengan UU No. 11 tahun 2020 tentang cipta kerja dengan ancaman 5 Tahun penjara. ” ungkap Kabid Humas Polda Bengkulu. (red)



Leave A Reply

Your email address will not be published.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.