Pelaku Curat di Dua TKP Terancam Penjara Maksimal 7 Tahun

0

SELUMA, terupdate.id – Seorang pemuda berinisial MRR (20) warga Desa Sukarami Kecamatan Seluma Selatan ditetapkan sebagai tersangka, lantaran telah melakukan pencurian dengan pemeratan (Curat) di 2 TKP berbeda yakni Kantin KPUD Kabupaten Seluma dan di Pasar Tais Kabupaten Seluma.

Wakapolres Seluma Kompol Napoleon, SH yang didampingi Kabag Ops Polres Seluma Akp Bakit Eko Hadi Suseno, SH., MH, serta Kapolsek Seluma Akp Agus Norman., SH, MH, pada saat melakukan kunjungan pers hari ini 15/7/2020) yang digelar di selasar Mapolres mengungkapkan bahwa pelaku melakukan aksinya pada tanggal 05 juli dan 12 juli di dua lokasi berbeda.

Ia juga menjelaskan, aksi yang dilakukan oleh tersangka pertama kali di kantin KPUD Seluma milik korban fauziah (55). Aksipelaku dengan cara mengaktifkan pengait gembok, setelah berhasil memasuki warung, tersangka mengambil barang yang ingin seperto rokok, kompor, beras, minuman ringan, gula, kopi, telor dan uang sebesar Rp.580 ribu.

Sementara aksi yang kedua dilakukan pada tanggal 12 Juli lalu, di kamar korban Eldza Herminia Ramadani (23) yang berlokasi di Pasar Tais. Di tempat ini tersangka mengambil laptop merk Asus X200CA warna putih dan handphone merk Nokia 1280 warna putih IMEI 358286/04/735996/6.

”Korban merugi sebesar Rp 5 juta,” Jelas Wakapolres.

Disampaikannya juga, pihaknya akan menjerat tersangka dengan pasal 363 KUHP, dengan ancaman penjara paling lama 7 tahun.(red)



Leave A Reply

Your email address will not be published.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.