Pemkab Benteng Akan Tindak Tegas Adanya Kerumunan Massa

0

BENGKULU TENGAH, terupdate.id – Wakil Bupati Bengkulu Tengah memimpin rapat tindak lanjut tentang surat edaran nomor 360/066/STPC-19/2021 bersama satuan tugas Covid-19. Dalam surat edaran menerangkan larangan kerumunan masyarakat dalam bentuk acara pesta pernikahan atau acara-acara lainnya.

Wakil Bupati Bengkulu Tengah Septi Peryadi, S.TP memimpin rapat pembahasan tindak Lanjut Surat Edaran nomor : 360/066/STPC-19/2021 bersama Wakapolres Kompol Abdu Arbain, Pabung TNI Letkol (Inf) Abrori Abbas,S.E., M.T., Satgas Covid-19 Kabupaten Bengkulu Tengah serta seluruh Camat di Kabupaten Bengkulu Tengah.

”Kita menegaskan untuk surat edaran nomor: 360/066/STPC-19/2021 harus diberlakukan dengan tegas kepada masyarakat. Tidak diperbolehkan bagi masyarakat yang mengadakan acara pesta pernikahan dan bentuk acara keramaian lainnya yang menimbulkan kerumunan massa. Acara pernikahan dilakukan hanya sebatas Akad Nikah di Balai Kantor Urusan Agama (KUA) atau Kantor Camat dengan meminimalisir undangan yang hadir,” Jelas Wakil Bupati Septi

Ditambahkan Wakil Bupati Bengkulu Tengah Septi Peryadi, S.TP., bahwa ketegasan harus dilakukan untuk menindaklanjuti Surat Edaran Bupati Nomor : 360/066/STPC-19/2021 , sehingga Protokol Kesehatan oleh Satgas Covid-19 Kabupaten Bengkulu Tengah akan terus berlanjut sampai waktu yang belum bisa ditentukan.

“Semua dilakukan demi memperkecil dan menghambat penyebaran Covid-19 yang semakin banyak di kabupaten Bengkulu Tengah ini,” tutupnya.

Kepala Satuan Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bengkulu Tengah Gunawan R, S.E., M.M., mengungkapkan bahwa Satuan Pamong Praja Kabupaten Bengkulu Tengah dibantu dengan Satuan Tugas Covid -19 kabupaten Bengkulu Tengah serta didampingi pihak Polisi dan TNI siap melaksanakan Surat edaran yang berlaku.

“Melarang dengan tegas adanya kerumunan massa dalam bentuk acara pesta pernikahan dan acara-acara lainnya di wilayah kabupaten Bengkulu Tengah sampai waktu yang belum bisa di tentukan,” jelas Gunawan

Setelah rapat berlangsung dengan hasil bahwa tidak di perbolehkan adanya pesta pernikahan dan acara yang mengundang kerumunan massa, jika ada yang tetap melaksanakan meski sudah di beri penjelasan secara persuasif oleh satuan tugas Covid-19 akan di tindak secara tegas. (red)

 



Leave A Reply

Your email address will not be published.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.