Pencabulan Anak Dibawah Umur, Pelaku Merayu Akan Bertanggung Jawab

0

MUKOMUKO,terupdate.id – Kepolisian Resort Mukomuko berhasil mengamankan M (27) warga Desa Tengah Padang Kecamatan Linggo Sari Baganti Kabupaten Pesisir Selatan Provinsi Sumbar yang diduga pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur. Pelaku menyetubuhi Mawar (14) nama samaran, dengan membujuk dan merayu akan bertanggung jawab jika nanti korban hamil.

Kapolres Mukomuko Polda Bengkulu AKBP Andy Arisandi melalui Kasat Reskrim  IPTU Teguh Ari Aji mengatakan, M melakukan persetubuhan dengan korban Di Desa Ujung Padang Kecamatan Kota Mukomuko Kabupaten Mukomuko dan Kampung Dalam Kelurahan Pasar Mukomuko Kabupaten Mukomuko.

Ini terjadi pada tanggal 15 Februari 2020 sampai dengan tanggal 26 juli 2020 pelaku yang merupakan pegawai di rumah korban, awalnya melakukan perbuatan tersebut dengan rayuan dan mengatakan kepada korban bahwa dirinya akan bertanggung jawab bila korban hamil. Perbuatan ini dilakukan hingga 6 kali baik dirumah korban dan ditempat lain atas ajakan pelaku.

“Berawal dengan membujuk dan merayu korban, M melakukan persetubuhan dengan menjanjikan jika korban hamil maka M akan bertanggung jawab. Setelah melakukan persetubuhan dengan korban, M lalu mengantar korban pulang dan berkata kepada korban supaya tidak ada orang yang tau tentang apa yang sudah terjadi malam itu. Pelaku telah melakukan 6 kali persetubuhan dengan korban” jelas Kasat.

Ditambahkan Kasat, penangkapan pelaku berdasarkan laporan dari orangtua korban kemudian setelah  dilacak pelaku ini berada di tempat asalnya di Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat.

“Kami berkoordinasi dengan Polsek Linggo Sari Baganti dan kemudian dilakukan penangkapan pelaku di rumah orang tuanya tanpa perlawanan, saat ini pelaku sudah diamankan di Makopolres Mukomuko”tambahnya

Pelaku akan dijerat Pasal 81 Ayat ( 2 ) Jo Pasal 76 D Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 atas perubahan undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan minimal kurungan selama 5 tahun maksimal 15 tahun dan denda Sebanyak Rp. 5 Milliar. (rls)



Leave A Reply

Your email address will not be published.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.