Penganiayaan yang Diduga Dilakukan Kepala Dinas Kesehatan Bengkulu Tengah, Langgar UU No 5 2014 Tentang Etika ASN

0

BENGKULU, TerUpdate.id – Kepala Dinas Kesehatan Bengkulu Tengah, Gusti Miniarti yang diduga melakukan penganiayaan kurir COD, disebut langgar Undang-Undang No 5 2014 Tentang Etika ASN. Karena dalam UU tersebut khususnya pada pasal 23 huruf F, bahwa ASN harus menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan, tindakan kepada setiap orang.

Seperti yang disampaikan Dinan, Kepala Bidang Humas Pemuda Lira Provinsi Bengkulu, dalam kejadian ini, oknum Kepala Dinas tersebut seakan lupa bahwa dirinya adalah pegawai yang diangkat negara bahkan memangku jabatan tinggi. Dirinya juga lupa bahwa selama menjadi ASN kode etik itu melekat pada dirinya.

Disampaikannya, dengan fenomena ini masyarakat seolah dipertontonkan dengan seorang pejabat yang belum begitu paham dengan etika ASN. Bahkan terang-terang diduga melanggar UU No 5 tahun 2014 pasal 23 huruf F tentang etika ASN.

Tidak hanya itu, lanjutnya, saat ini banyak juga ASN yang lupa atau tidak pernah membaca peraturan pemerintah no 42 tahun 2024 pasal 10 tentang etika bermasyarakat. Padahal, pada pasal itu sudah sangat jelas dituliskan bahwa ASN itu harus mewujudkan Pola hidup sederhana.

“Mangkanya sekarang banyak ASN yang memamerkan gaya hidup hedon, tapi seolah tak mengerti dalam dirinya melekat aturan tersebut,” ucapnya.

Selain terlihat dari Laporan Harta Kekayaan, aksi pamer gaya hidup hedon ala ASN juga terlihat dengan kasat mata. Bahkan lebih parahnya, fenomena ini terlihat wajar dan tidak ada sedikitpun tindakan dari pemerintah bahkan aparat penegak hukum di Provinsi Bengkulu.

“Terkait oknum Kepala Dinas Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah, saya rasa saat ini masyarakat hanya bisa menunggu keberanian daripada inspektorat yang mengawasi Etika perilaku ASN, jelas untuk menindak ASN tersebut sembari menunggu proses hukum dari kepolisian,” pungkasnya.

Untuk diketahui kembali, Kepala Dinas Kesehatan Bengkulu Tengah yang diduga melakukan penganiayaan tersebut memiliki harta kekayaan senilai 5,6 miliar rupiah yang melebihi harta kekayaan Kepala Dinkes Provinsi Bengkulu, Herwan Antoni.(red)



Leave A Reply

Your email address will not be published.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.