Penjual Ikan Cupang Ditangkap Polisi Karena Penyalahgunaan Narkoba

0

BENGKULU UTARA, terupdate.id – Tim opsnal satresnarkoba Polres Bengkulu Utara Polda Bengkulu berhasil mengamanakan pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Kapolres Bengkulu Utara, AKBP Anton Setyo Hartanto, S.I.K. MH melalui Kasat Narkoba Iptu Rahmad, SH. MH, pres rilis atas penangkapan pelaku penyalahgunaan narkotika golongan 1 jenis sabu.pada Kamis (7/1/2021).

“Penagkapan ini berbekal dari informasi masyarakat dan berhasil mengungkap kasus ini,” ungkapnya.

Pelaku ALM (23) merupakan warga Kecamatan Kota Arga Makmur, dari tangan pelaku didapati 2 paket sabu, pelaku ini sendiri berprofesi sebagai penjual ikan cupang. Lanjut kasatnarkoba Penangkapan ini merupakan tindak lanjut informasi dari masyarakat, selain 2 paket sabu, petugas juga berhasil mengamankan perangkat alat hisap dan satu unit kendaraan bermotor. hasil tes urine tersangka positif menggunakan Narkotika.

“Dia mendapatkan barang haram ini dengan sistem peta dan barang haram ini ia gunakan untuk dipakai sendiri atas pengakuannya,” kata Rahmad.

Pelaku terjerat Pasal 112 ayat 1 dan Pasal 127 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 15 Tahun penjara denda 1 Miliar rupiah. (red)



Leave A Reply

Your email address will not be published.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.