Polsek Lubuk Pinang Serahkan Tersangka Pencurian dan BB kepada Kejaksaan

0

MUKOMUKO, terupdate.id – Tindak lanjut berkas perkara tindak pidana pencurian yang telah dinyatakan lengkap (P21) oleh pihak Kejaksaan, Polsek Lubuk Pinang Polres Mukomuko Polda Bengkulu, Selasa (24/11/2020) lakukan proses serah terima tersangka dan barang bukti.

Kapolres Mukomuko AKBP Andi Arisandi, S.IK, MH, melalui Kapolsek Lubuk Pinang IPTU Suherman kepada awak media menerangkan, serah terima dilaksanakan di Kantor Kejari Mukomuko atas berkas perkara Pencurian barang bekas berupa Heating Coil atau Heater milik PT. KSM yang terjadi beberapa waktu yang lalu.

Tambahnya, tersangka dan Barang bukti diserah terimakan kepada JPU Lisda selaku Kasi Pidum Kejari Mukomuko dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat sebagai langkah pencegahan penyebaran pandemi covid-19.

Kepada tersangka dalam perkara ini inisial MY (25) yang sebelumnya juga pernah mengalami hukuman, penyidik menerapkan Pasal 362 KUHPidana dan telah diserahkan bersama sejumlah barang bukti berupa sepeda motor dan heater yang dicuri. (red)



Leave A Reply

Your email address will not be published.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.