Razia Pekat Gabungan, Satpol PP Amankan Sembilan Orang

0
Amirul Kasatpol PP Benteng Berikan Arahan kepada oknum pemuda yang terjaring razia pekat Minggu pagi

BENGKULU TENGAH,terupdate.id – Gabungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satol PP) Bengkulu Tengah dan Provinsi, Sabtu malam (22/09/2018) berhasil mengamankan sembilan muda mudi yang kedapatan asik mengkonsumsi minuman keras  jenis tuak disalah satu warung tuak di Desa Sri Kuncoro, Kecamatan Pondok Kelapa Bengkulu Tengah.

Razia yang melibatkan Polri dan Polisi Militer (POM) tersebut merupakan razia pekat terhadap penyakit Masyarakat sekaligus menyelamatkan generasi muda dari pergaulan yang menyimpang.

Kepala Satpol PP Bengkulu Tengah H Amirul Mukminin Mengatakan razia tersebut dipusatkan khusus penginapan dan Warung remang remang disepanjang kawasan wisata Sungai suci dan sekitarnya.

“Ini pogram bapak gubernur untuk menata Provinsi Bengkulu menjadi lebih baik,” ujar Amirul kepada jurnalis newsikal dilapangan.

Sementara itu  amirul mengatakan untuk sembilan orang yang berhasil diamankan dalam razia pekat tersebut delapan diantaranya merupakan warga Kota dan satu orang lagi merupakan warga dari Kabupaten Bengkulu Tengah.

“Hampir semua yang diamankan itu merupakan warga Kota. Dan mereka masih sangat muda dengan kisaran usia 19 hingga 25 tahun,” jelas dia.

“Makanya razia tersebut harus terus dilakukan, kalau sampai tidak dilakukan maka generasi muda akan semakin terancam masa depannya,” tegas Amirul.

Terpisah Kabid Trantibum Satpol PP Provinsi Bengkulu Herman Sahrial, SH. MH menambahkan, selanjutnya kesembilan pemuda pemudi yang berhasil terjaring tersebut, sementara waktu diamankan di Kantor Satpol PP Provinsi untuk dilakukan pembinaan sekaligus menunggu orang tua / wali dari pihak bersangkutan agar di buat surat pernyataan perjanjian untuk tidak mengulangi perbuatannya tersebut.

“Ini masih tahap pembinaan, dan mereka kita amankan sembari menunggu orang tua atau walinya datang untuk menjemput mereka kesini. Kalau nanti mereka kembali terjaring dalam hal yang sama maka kita akan memberikan sanksi tegas kepada mereka yakni Tindak Pidana Ringan (tipiring),” demikian Herman.



Leave A Reply

Your email address will not be published.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.