Terdakwa Kasus Korupsi Proyek Pemukiman Kumuh, Divonis 5 tahun  Penjara

0
Hakim saat membacakan vonis terhadap Andi Roslinsyah

BENGKULU – Andi Roslinasyah, terdakwa kasus korupsi proyek pemukiman kumuh tahun 2015 lalu divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsidair 3 bulan, Senin (29/1/2018). Terdakwa dijerat pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 Jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Putusan ini dibacakan Hakim Ketua Dr. Jonner Manik, SH, MH didampingi hakim anggota, Henny Angraini SH, MH dan Agusalim SH, MH. Mantan Kepala Dinas PUPR Provinsi Bengkulu ini sebelumnya dituntut pidana 7 tahun 6 bulan penjara dengan denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Terdakwa diberatkan, karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi.

Pengacaranya, Humizarta Tambunan menuturkan, terkait adanya banding pihaknya masih perlu waktu untuk berpikir, sekitar 7 hari ke depan.

“Kami kordinasi dulu dengan terdakwa Andi, apa akan mengajukan banding atau tidak. Kita tunggu saja tujuh hari ke depan,” terangnya.



Leave A Reply

Your email address will not be published.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.