Terjerat Kasus Curat, Warga Seluma Selatan Diringkus Polisi

0

SELUMA, terupdate.id – Berbekal laporan korban AY (34) Warga Desa Sengkuang Kecamatan Seluma Selatan yang melaporkan telah menjadi korban pencurian dengan pemberatan (Curat) pada hari Kamis (07/01/2021) yang lalu dirumahnya.

Tim Opsnal Polres Seluma Polda Bengkulu yang dipimpin KBO Reskrim IPDA Andani Abadi, S.Tr.k., langsung bergerak melakukan tindakan kepolisian. Hasilnya, tadi malam Jumat (08/01) sekira pukul 21.00 WIB berhasil diamankan seorang pria inisial YA (20) warga Kecamatan Seluma Selatan yang diduga kuat sebagai pelaku.

Kapolres Seluma Polda Bengkulu AKBP Swittanto P, S.IK., yang dikonfirmasi melalui pesan singkat menegaskan bahwa benar pihaknya telah berhasil mengamankan terduga pelaku curat saat berada disekitar Dusun Tanah Lupis Kelurahan Pasar Tais Kecamatan Seluma Kota Kabupaten Seluma.

“Tim berhasil mengamankan barang bukti berupa handphone merek Samsung A11 milik korban, serta kendaraan jenis sepeda motor milik terduga pelaku yang digunakan sebagai alat bantu saat melakukan aksi kejahatan,” tegasnya.

Atas perbuatannya tersebut, Penyidik dari Sat Reskrim Polres Seluma menerapkan Pasal 363 ayat (1) ke 3,4,5 KUHP Pidana. Ancaman hukuman pidana paling lama 5 tahun penjara atau denda paling banyak enam puluh rupiah. (red)

 



Leave A Reply

Your email address will not be published.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.