Wilayah Kawasan Industri Kecil dan Menengah Akan Segera Terwujud

0

BENGKULU, terupdate.id – Pembentukan wilayah Industri Kecil dan Menengah (IKM) di seluruh kabupaten dan kota tampaknya akan segera terealisasi. Seperti yang disampaikan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Bengkulu, Lierwan, dalam mendorong percepatan terbentuknya pengembangan wilayah IKM di Provinsi Bengkulu tersebut, Disperindag Provinsi Bengkulu yang sebagai leading sektornya, telah melakukan koordinasi dengan Kementerian Perindustrian (Kemenperin RI) maupun ke kabupaten dan kota Bengkulu.

“Beberapa hari lalu, Direktur Pengembangan Wilayah II sudah datang ke Bengkulu sekaligus meninjau persiapan kita dalam pengembangan IKM di Kabupten Seluma,” ungkapnya, di Bengkulu, Kamis (15/3/2018).

Selain itu, kata Lierwan lagi, pihaknya telah mengundang seluruh perwakilan dari kabupaten dan kota guna menyiapkan lahan seluas setengah hektar setiap daerah untuk membentuk kawasan IKM itu.

“Kabupaten/kota  kita dorong membuat regulasinya untuk menjadi Rencana Pembangunan Industri Kabupaten (RPIK) yang nantinya akan terintregasi dengan kawasan industri yang ada di pelabuhan Pulau Baii,” sebutnya.

Salah satu syarat untuk membentuk suatu wilayah menjadi kawasan IKM tersebut, ungkap Lierwan, harus ada lahan yang tersedia, serta setiap daerah dari kabupaten/kota memiliki komitmen untuk menempatkan potensi unggulan daerahnya di kawasan IKM tersebut.

“Makanya harus ada lahan yang telah disiapkan. Lahannya harus ‘clear and clean’ dan jika sudah siap maka pemerintah pusat akan membackup dananya,” katanya.

Untuk jenis industrinya, sampai Lierwan lagi, sudah diplot setiap kabupaten dan kota sesuai dengan kateristik produk lokalnya, seperti di wilayah selatan dengan jenis produk tepung dan tenun gumpaknya, wilayah utara industri jenis perikanan dan perkebunan sawit, sedangkan wilayah timur pada jenis bio industrinya.

“Saat ini dalam proses pembuatan regulasinya, untuk komitmen dan dukungan dari kabupaten/kota sudah ada. Kita mendorong supaya regulasinya cepat selesai, kemudian mengkoordinasi dan mensinkronisasi semua kabupaten/kota untuk menuju satu arah, yaitu terbentuknya kawasan IKM  tersebut,” tutupnya.

Untuk diketahui, pembentukan wilayah IKM tersebut berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 3 tahun 2014, yang salah satunya berisikan tentang rencana pembangunan industri di setiap provinsi di Indonesia.



Leave A Reply

Your email address will not be published.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.