Ilegalnya Oknum Perawat di RSMY Akibat Lemahnya Penegakkan Hukum

Seluruh Tenaga Kesehatan yang Melaksanakan Pelayanan Wajib Punya STR

0

BENGKULU, terupdate.id – Terjadinya dugaan rekayasa data perawat terkait Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktik Perawat (SIPP) yang kadaluarsa di Rumah Sakit M. Yunus Bengkulu dinilai karena lemahnya penegakkan hukum terhadap tenaga medis. Hal ini disampaikan ahli hukum yaitu Pengacara Muda Provinsi Bengkulu, Sugiarto, SH, MH.

Dalam pemaparannya, memang tenaga kesehatan yang dalam hal ini salah satunya perawat tidak bisa melakukan praktik jika tidak memiliki ataupun kadaluarsa STR dan SIPP. Bisa dikatakan juga bahwasannya perawat tersebut itu ilegal.

Maka itu, dirinya menyebut penegak hukum harus serius dalam persoalan ini. Legalitas itu harus dipertimbangkan, apalagi saat ini banyak terjadinya malpraktik tindakan secara medis.

“Untuk itu harus ada penertiban, penegakkan harus berjalan baik itu bersama organisasi yang menaungi perawat dan kepolisian. Apalagi ini ada unsur pidananya yaitu tidak adanya izin praktik,” ujarnya melalui sambungan seluler.

Selain itu, PPNI juga harus menertibkan seluruh perawat baik yang ada di rumah sakit dan juga klinik-klinik. Karena perawat harus mempunyai izin yang lengkap sesuai UU Keperawatan nomor 38 tahun 2014.

“Seharusnya Polisi juga harus melakukan ‘sweeping’ terhadap rumah sakit atau pasyankes. Pasti ada yang menaungi itu yakni pegawai yang mengurusi terkait pelayanan tenaga medis tersebut dan datanya ada di sana,” ungkap Ketua Pospera Provinsi Bengkulu ini.

Disampaikannya juga, jika terbukti terjadi adanya rekayasa tentu ada konsekuensi hukumnya.

“Hal itu juga sudah masuk sebagai pemalsuan dokumen negara dan harus ditindak tegas,” ucapnya lantang.

Sementara itu, tentunya juga semua pihak baik penegak hukum dan institusi pemerintah harus bisa bersinergi menghadapi permasalahan ini. Semua harus bisa bekerja sama, karena semua data-data ada di sana.

“Di sini juga ada pertanggungjawaban hukum dalam hal ini managemen RSMY yakni Direktur yang memimpin jalannya rumah sakit. Maka saya rasa semua harus bersinergis,” cetusnya.

Di sisi lain, Ketua Dewan Pengurus Wilayah (DPW) PPNI Provinsi Bengkulu, Fauzan Adriansah, dirinya menyesali managemen RSMY tidak merespon cepat permasalahan ini. Padahal ini menyangkut keselamatan semua baik itu perawat, managemen rumah sakit dan masyarakat.

“Secara tegas, saya juga sudah sampaikan kepada pengurus DPD PPNI di seluruh daerah untuk segera menertibkan ini. Jangan sampai telah terjadi hal yang tidak diinginkan baru bergerak,” tegasnya.

Ia juga mengatakan, bukan hanya perawat yang wajib punya STR, tapi juga tenaga kesehatan baik dokter, labor, kesling, gizi, bidan, apoteker dan yang lainnya

Ia berharap, apa yang menjadi niat baik PPNI ini bisa direspon baik oleh RSMY. Karena ini untuk Bengkulu Sehat dan Bengkulu Maju.(fer)



Leave A Reply

Your email address will not be published.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.