Febri: Pinjaman 600 Juta Itu Indikasi Suap Menyuap

0

BENGKULU UTARA, terupdate.id – Dewan Bengkulu Utara mulai menyoroti terkait pinjaman 600 juta oleh oknum pejabat Pemda Bengkulu Utara kepada kontraktor PT Fermada Try Karya. Seperti yang disampaikan Ketua Komisi I DPRD Bengkulu Utara, Febri Yurdiman, menurutnya, jika benar sebagai bentuk fee proyek, maka itu terindikasi tindak korupsi suap.

Maka itu, dirinya meminta kepada penegak hukum baik polisi, jaksa ataupun KPK untuk mengusut kasus ini.

“Walau disebut pinjaman, tapi yang meminjam adalah oknum Pemda. Ini agak janggal,” ujarnya lewat WhatsApp.

Ia juga menyebutkan, dalam UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan UU nomor 30 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi baik pemberi maupun penerima suap dua-duanya bisa dipidana.

“Jika tidak ada masalah yang ditutupi, kenapa bupati harus bertemu langsung dengan kontraktor,” cetusnya.

Ia juga menyebutkan, suap yang terjadi memang banyak disamarkan seperti titipan, sumbangan, bantuan dan lain-lain. Maka itu penegak hukum harus menguaknya.

Untuk diketahui, Pemda Bengkulu Utara digugat oleh kontraktor proyek Bendungan Sengkuang TA 2017 PT Fermada Tri Karya secara perdata Cq Dinas PUPR Bengkulu Utara di PN Argamakmur, karena kontrak diputus secara sepihak. Akibatnya, perusahaan merugi materi Rp 2.4 miliar, sedangkan kontraktor dirugikan secara immaterial sebesar Rp 4 miliar.(kay)



Leave A Reply

Your email address will not be published.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.