Atasi Konflik Agraria, Pemprov Bengkulu Bentuk Tim Khusus

0

BENGKULU, terupdate.id – Tindak lanjut atas penyelesaian konflik agraria di Provinsi Bengkulu yang banyak merugikan masyarakat atas hak kepemilikan lahan, saat ini telah mendapat perhatian dari Pemerintah Pusat, dengan turunnya Tim Percepatan Penyelesaian Konflik Agraria (TPPKA) Kantor Staf Presiden Republik Indonesia (KSP-RI).

Asisten I Setda Provinsi Bengkulu Hamka Sabri mengatakan, dari hasil pertemuan dengan TPPKA KSP-RI, Pemprov Bengkulu memastikan akan terus menyelesaiakan konflik agrarian di Bengkulu, terutama di Kabupaten Seluma, Kaur, Bengkulu Utara dan Bengkulu Tengah. Upaya proses penyelesaian konflik ini lanjut Hamka akan diawali dengan pembentukan Tim Penyelesaian Khusus Konflik Agraria.

“Kita ada tim penyelesaian tapi khusus sengketa sosial. Dipelajari dengan pihak KSP maupun dari organisasi kemasyarakatan tadi memang tidak mengena, jadi harus ada tim khusus untuk menangani konflik agrarian, sembari menunggu Penerbitan Perpres terkait konflik ini,” papar Asisten I Setda Provinsi Bengkulu Hamka Sabri, usai memimpin Pertemuan dengan TPPKA KSP-RI bersama perwakilan masyarakat, di Ruang Rapat Rafflesia, Jum’at (23/03/2018).

Untuk diketahui TPPKA KSP-RI merupakan Tim yang ditugaskan mempercepat penyelesaian konflik senketa tanah di berbagai wilayah Indonesia. Kedatangan mereka ke Provinsi Bengkulu untuk memastikan data real atas pengaduan masyarakat ke KSP-RI terkait konflik warga Kabupaten Seluma dengan salah satu Perusahaan Perkebunan yaitu PT. Srikandi Inti Lestasi (SIL) pada akhir 2017 lalu dan juga pengaduan yang sama dari warga Karang Tinggi Kabupaten Bengkulu Tengah.

“Sebagaimana yang diarahkan Kepala KSP-RI dan Presiden RI Jokowi, bahwa setiap masyarakat yang melaporkan permasalahan kita wajib melakukan verifikasi dan turun lansung ke lapangan,” jelas Anggota TPPKA KSP-RI Irhas Asmadi.

Hal senada juga disampaikan Iwan Nurdin yang juga merupakan Anggota TPPKA KSP-RI. Menurutnya, menyelesaian konflik antara perusahaan dengan masyarakat terkait Hak Guna Usaha (HGU) dan lahan milik warga, jelas perlu adanya koordinasi jelas kerjasama antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah dan Badan Pertanahan Nasional (BPN).

“Hal ini agar pihak BPN, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) bersama Pemda itu bisa bersinergi menyelesaiakan konflik agrarian di wilayah-wilayah itu,” ungkapnya.

Sementara itu, Ketua Forum Petani Bersatu (FPB) Kabupaten Seluma Osihan Pakpahan yang turut hadir dalam pertemuan tersebut berharap adanya penyelesaian atas kehadiran TPPKA KSP-RI dan komitmen dari Pemda Provinsi Bengkulu menyelesaiakan konflik ini.

“Intinya kami sangat berterima kasih apabila Pemerintah Daerah punya keinginan yang baik untuk menyelesaikan permasalahan ini. Kita sebenarnya tidak menolak adanya investor di daerah kami, karena dari angka-angka yang dibicarakan sudah jelas PT. SIL itu sebenarnya hanya mengelola lahan seluas 1.600 hektar dan yang kita pertanyakan apa dasar BPN menerbitkan HGU seluas 2.204 hektar,” terangnya.



Leave A Reply

Your email address will not be published.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.