Dewan Gelar Hearing, Terkait Cor Beton Ganggu Aliran Sungai

0

BENGKULU, terupdate.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bengkulu gelar Hearing dengan pemilik Cor Beton pelapis tebing di Jalan Aren, Sungai Rupat, diruang Gading Cempaka DPRD kota Bengkulu. Tampak hadir pada Hearing ini Dinas PUPR Provinsi dan kota Bengkulu, DLH, BPBD, BPN, Balai Sumatera VII, DAS, Anggota dan Ketua Komisi II DPRD Kota Bengkulu.

Wakil Ketua I DPRD Kota Bengkulu Marliadi yang memimpin langsung hearing tersebut berharap, pertemuan bisa menjadi solusi permasalahan yang ada.

“Hearing ini supaya kita bisa menemukan solusi terbaik dari semua masalah, supaya nanti bangunan terus berlanjut dan aliran sungai mengalir dengan baik” ujarnya.

Sedangkan Ketua RT 01 yang juga hadir pada kesempatan tersebut menyampaikan keluh kesah yang terjadi dan yang akan terjadi di lingkungan tempatnya.

“Terus terang kami warga RT 01 sangat resah dengan adanya proyek tersebut, karena dengan adanya cor beton tersebut membuat aliran sungai jadi terhambat” ungkapnya.

Ditegaskannya juga, dirinya mewakili warga sekitar meminta hearing ini tidak ada perdebatan.

“Kami hanya minta solusi terbaik, bukan untuk beradu argumen,” cetusnya.

Sedangkan pemilik Cor Beton yang menjadi asal muasal permasalahan tersebut menjelaskan bahwa ia secara pribadi tidak berniat untuk menutup aliran sungai.

“Yang membuat itu bukan untuk penutup sungai, tapi sebagai pengarah arus, karena selama ini tanah saya terus tergerus karena aliran sungai,” ujar Sahlan Sirait selaku pemilik cor beton pelapis tebing tersebut.

Sedangkan itu, Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Bengkulu yang diwakilkan oleh Kasi Perencanaan Sumber daya Air yang mendengar bahwa, pemkot akan menganggarkan Rp 35 M untuk menormalisasi serta pembersihan sungai tersebut menegaskan, bahwa masalah aliran sungai ini adalah milik Pemerintah Provinsi Bengkulu.

“Karena ini wewenang kami, dalam waktu dekat kami akan pantau langsung ke lapangan” tuturnya.

Namun, lanjutnya, jika ada niatan Pemkot untuk membenahi, dirinya tidak mempermasalahkan asal ada koordinasi dengan PUPR Provinsi.

Akhirnya sebelum adanya keputusan siapa yang berhak melakukan normalisasi aliran sungai Rupat tersebut maka berdasarkan kesepakatan bersama akan dilakukan tindakan sementara untuk menebang bambu yang menurut pemilik Cor beton yang membuat aliran sungai tidak normal hingga membuat tanahnya longsor secara bertahap(adv/d12)



Leave A Reply

Your email address will not be published.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.