Kenaikan UMP Dapat Kritikan Dewan, Naik 3,38% Bukti Keberpihakkan Perusahaan Terhadap Karyawan Tidak Signifikan

0

BENGKULU, terupdate.id – Pemerintah Provinsi Bengkulu beberapa waktu lalu telah menetapkan Upah Minimum Provinsi naik 3,38 persen. Kenaikan UMP 3,38 persen yakni dari sebelumnya Rp2.418.280 menjadi Rp2.507.079,24.

Kenaikan itu diklaim sudah cukup memenuhi kebutuhan pekerja, karena telah dilakukan kajian sebelumnya. Rupanya kenaikan tersebut dapat kritikan dari Dewan Provinsi Bengkulu.

Seperti yang disampaikan Ketua Bapemperda DPRD Provinsi Bengkulu Usin Abdisyah Putra Sembiring SH, ia menilai kenaikan UMP 3,38 persen ini menunjukkan, lemahnya posisi Serikat buruh dalam rapat penetapan upah. Sekaligus hal itu pula srbagai bukti keberpihakan perusahaan terhadap karyawan tidak signifikan.

“Jika kita bandingkan, tingkat Inflasi, tingkat produksi dan jasa yang diberikan oleh buruh tidak sebanding dengan upah yang diterima,”  ucapnya, Senin (27/11/2023).

Menurutnya, jika melihat pendapatan buruh harian dengan buruh yang upah bulanan idealnya di angka  Rp.2.800.000.

“Rp. 2.800.000 itu sudah mencukupi kebutuhan buruh  untuk perbulannya tapi 2.800.000 belum mensejahterakan buruh,” ungkapnya.

Politisi Partai Hanura ini menilai kenaikan bahan pokok dan bahan bakar minyak dapat menjadi pertimbangan.

“Kalau kenaikan hanya 50 ribu atau 100 ribu buruh akan semakin terjepit,” pungkasnya.

Sebelumnya Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur Bengkulu No G.469.DKKTRANS Tahun 2023 tentang Upah Minimum Provinsi (UMP) Bengkulu tahun 2024, telah menetapkan kenaikan UMP dari Rp2.418.280 menjadi Rp2.507.079,24.(adv)

 



Leave A Reply

Your email address will not be published.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.