Pengamat Hukum Tanggapi “Kisruh” KPU Kota Bengkulu

0

BENGKULU, terupdate.id – kisruh yang terjadi di Komisi Pemilihan Umum (KPU) kota Bengkulu yang mengakibatkan di pecatnya Ketua KPU karena meluluskan Nuzuluddin sebagai Caleg yang juga masih aktif di pengurusan Badan Musyawarah Adad (BMA).

Dalam putusan sidang kode etik penyelenggara Pemilu yang digelar pada Rabu (18/12/19) kemarin, Ketua KPU Kota Bengkulu juga diberhentikan dari jabatanya serta Lima Komisoner KPU Kota Bengkulu dinyatakan bersalah dan diberikan sanksi peringatan keras oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Menanggapi hal tersebut, Pengamat hukum dari Universitas Bengkulu (Unib) Dr. Elektison Somi mengatakan keputusan DKPP bersifat final dan mengikat karena berkaitan dengan kode etik penyelenggaraan pemilu.

“Putusan DKPP itu bersifat final dan mengikat. Karenanya menjadi kewajiban bagi KPU Provinsi untuk menindaklanjuti sesuai dengan isi putusan,” kata Elektison seperti dikutip media ini dari bengkuluekspress.com, Sabtu (21/12/19).

Sedangkan untuk menganulir hasil Pileg yang sudah berjalan, kata Elektison, ada di ranah yang berbeda dan ada pihak yang menggugat.

Sepanjang tidak ada pihak yang mempersoalkan, kata dia, maka tidak mempengaruhi kedudukan anggota DPRD yang terpilih dan yang sudah dilantik.

“Artinya, anggota DPRD terpilih tersebut akan tetap menjabat sebagai anggota DPRD, jika tidak ada yang mempermasalahkan legalitas kedudukan dewan terpilih,” pungkasnya.

Namun, kata Elektison, jika ada pihak yang mempersoalkan legalitas dewan terpilih, dapat menggugat baik melalui yudisial yang ada atau lewat mekanisme partai.

“Peluang menggunakan putusan DKPP sebagai alat bukti dimungkinkan terjadi untuk mempengaruhi jabatan anggota DPRD terpilih tersebut,” ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberikan sanksi peringatan keras kepada 5 komisoner KPU Kota Bengkulu dan memberhentikan Ketua KPU Zaini dari jabatanya.

Putusan itu dibacakan DKPP pada sidang putusan yang digelar Rabu (18/12/219) dengan nomor perkara: 263-PKE-DKPP/VIII/2019, teradu KPU Kota Bengkulu.

Sebagaimana diketahui, sebelumnya LSM Yasrindo, Samson Marwan, melalui kuasa hukumnya, Abdusy Syakir, SH dan Rendra, SH ke DKPP RI melaporkan lima Komisioner KPU Kota Bengkulu ke DKPP karena meloloskan salah seorang calon DPRD Kota terpilih Nuzuludin, SE yang diduga telah melanggar adiminstrasi Pemilu yang rangkap jabatan sebagai Sekretaris BMA Provinsi Bengkulu.

Rekomendasi temuan Bawaslu Kota dan diperkuat oleh Bawaslu Provinsi atas hasil banding koreksi yang diminta Nuzuludin dimentahkan.

KPU Kota tetap melakukan pleno dan menetapkan Nuzuludin sebagai caleg terpilih hingga dilantik. Dengan dalil hasil kajian KPU Kota, bahwa Nuzuludin tidak terbukti melakukan pelanggaran Administrasi.

Seperti diketahui, Nuzuludin, SE adalah caleg anggota DPRD Kota Bengkulu periode 2019-2024, dari Partai Gerindra Nomor Urut 4. Daerah Pemilihan 3 meliputi Kecamatan Singaran Pati dan Gading Cempaka.

Dia diduga melanggar administrasi pemilu karena dilantik sebagai sekretaris BMA Provinsi Bengkulu periode 2018-2023, yang pada waktu itu sudah berstatus sebagai Daftar Calon Tetap (DCT).



Leave A Reply

Your email address will not be published.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.