Usin Abdisyah Sembiring Perjuangkan Hak Disabilitas

0

BENGKULU, terupdate.id – Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Bengkulu Usin Abdisyah Putra Sembiring perjuangkan hak disabikitas. Maka itu, pihaknya yakni Bapemperda menggelar uji publik naskah akademik Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas, di salah satu hotel di Kota Bengkulu, Selasa (12/12/2023).

Raperda tentang penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas ini merupakan Raperda inisiasi anggota DPRD Provinsi Bengkulu. Baginya perda ini patut diperjuangkan, siapa yang memperjuangkannya yakni wakik rakyat.

Ia mencontohkan, Gedung DPRD saat ini saja tidak bisa diakses oleh penyandang disabilitas, karena kursi roda tidak bisa masuk kedalam gedung karena tidak ada akses jalannya.

“Inilah yang harus kita masukkan ke dalam peraturan Daerah, bagaimana pembangunan itu bisa diakses penyandang disabilitas dan penyandang lainnya,” pungkasnya

Dalam sambutanya juga, Ketua Bapemperda DPRD Provinsi Bengkulu ini mengatakan, bahwa Perda ini sudah ada sejak tujuh tahun yang lalu sejak lahirnya undang-undang Disabilitas.

“Saya senang sekali melihat antusias dalam uji publik untuk memberikan pendapat, menyampaikan fakta-fakta dilapangan, keluhan, aspirasi, menyampaikan perbaikan-perbaikan,” ujarnya.

Usin menilai, uji publik hari ini tidak cukup untuk membedah naskah akademik dan draft Raperda ini.

“Nanti saya akan membuat Link sebagai wadah untuk menerima masukan dari naskah akademik dan draft-draf Raperda ini apa saja yang harus diperbaiki, dihapus dan ditambah,” cetusnya.

Dalam uji publik ini, Usin meminta dalam pasal peralihan yang mengatakan pemberlakuan akses disabilitas difabel lima tahun setelah diundangkan dihapuskan

“Saya minta pasal ini dihapus, Raperda ini harus berlaku sejak Perda ini diundangkan, difabel harus menerima manfaat dari Raperda ini,” ujarnya dengan lantang.

Dikatakannya, sudah tertunda lama Raperda ini sejak ada undang-undang.

“Saya ingin menorehkan sejarah kembali, bahwa kita bisa menyusun Raperda ini. Ini upaya kita membuat rekomendasi untuk melindungi, mengayomi, memberikan kewajiban negara dalam hal ini pemerintah daerah kepada penyandang disabilitas,” kata Usin.(red)



Leave A Reply

Your email address will not be published.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.