Diduga Ilegal, Pemburu Kupu-Kupu Asal Jepang Diamankan

0

BENGKULU, terupdate.id – Tim dari Kantor Imigrasi Kelas I Bengkulu telah mengamankan tiga orang Warga Negara Asing (WNA) asal Jepang yakni, Kobayashi Mao, Mamoru Owada dan Masahiko Yoshikawa.

Ketiganya diamankan lantaran kedapatan melakukan memburuan hewan serangga jenis kupu-kupu, di wilayah Desa Baru Manis, Kabupaten Rejang Lebong, Selasa 9 April 2019 lalu.

“Dari hasil Investigasi pihak imigrasi, Satgas IX Palapa dari BAIS TNI, BIN Kabupaten Rejang Lebong dan Kades setempat, ketiganya kedapatan tengah melakukan penelitian dan pengambilan sample serangga jenis kumbang dan kupu-kupu untuk dilakukan pengawetan,” kata Kepala Kantor Imigrasi Bengkulu, Ilham Djaya dalam jumpa pers, Kamis (11/04/2019).

Tak hanya itu terang Ilham, berdasarkan hasil pemeriksaan tahap pertama oleh Kantor Imigrasi, ketiga WNA tersebut diketahui tidak mengantongi izin penelitian (Ilegal).

“Kita masih akan melakukan pemeriksaan lanjutan, jika memang terbukti melanggar maka ketiga WNA ini akan kita deportasi dari Indonesia,” tegasnya.

Sementara itu, selain mengamankan tiga WNA, Kantor Imigrasi juga berhasil mengamankan berbagai Barang Bukti (BB), mulai dari alat tangkap serangga, gunting, tabung plastik, alat penjepit dan cairan Aomonia yang digunakan untuk mematikan dan mengawetkan serangga. (cw5)



Leave A Reply

Your email address will not be published.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.