Mahkamah Agung Kabulkan PK Dirwan Mahmud

0

BENGKULU, terupdate.id – Mahkamah Agung (MA) mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) Mantan Bupati Bengkulu Selatan, Dirwan Mahmud. Putusan ini dikeluarkan pada 18 November lalu.

Sebelumnya, permohonan PK ini diajukan oleh Tim Kuasa Hukum Dirwan di Pengadilan Tipikor Bengkulu Terhadap PUTUSAN PERKARA PIDANA NOMOR : 88/PID.SUS-TPK/2018/PN.BGL, pada 25 Juni 2019 lalu.

Namun, mengenai isi PK tersebut belum diketahui, kuasa hukumnya masih menunggu kabar dari MA.

“Dari pemberitahuan itu nantinya kita baru akan tahu apakah Dirwan Mahmud dibebaskan atau hanya dikurangi masa hukumannya. Lantas, seperti apa pula pertimbangan hakim PK,” ujar salah satu tim kuasa hukum Dirwan, Albert Luter, SH, CTL.

Disampaikannya, alasan diajukannya Upaya Hukum PK ini terkait dengan adanya suatu kekhilafan hakim dan/atau suatu kekeliruan yang nyata, sebagaimana dimaksud dalam pasal 263 ayat (2) huruf (c) KUHAP. Terdapat kekeliruan Majelis Hakim dalam pertimbangan tentang fakta dan pertimbangan hukumnya.

“Pertimbangan hukum Majelis Hakim hanya mengacu pada 1 (satu) orang saksi, padahal kita ketahui bersama ketentuan pasal 185 ayat (2) KUHAP jelas menyebutkan keterangan seorang saksi saja tidak cukup untuk membuktikan bahwa terdakwa bersalah terhadap perbuatan yang didakwakan yang dikenal dengan sebutan Unus Testis Nullus Testis,” ungkapnya.

Selain itu, alasan lainnya terkait dengan masalah penerapan pasal 12 huruf (a) UU Tipikor, dimana unsur utama dalam pasal tersebut adalah “menerima hadiah atau janji” . Dalam putusan dan berdasarkan fakta-fakta persidangan, jelas tidak ada alat bukti yang cukup untuk menunjukkan Dirwan Mahmud menerima hadiah atau Janji terkait dengan jabatanya selaku Bupati Bengkulu Selatan.(red)



Leave A Reply

Your email address will not be published.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.