Ada Apa? Ketua KPU Kota Bengkulu Diberhentikan

0

BENGKULU, terupdate.id – Berdasarkan putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada sidang yang digelar Rabu (18/12/19) terhadap perkara dengan registrasi Nomor : 263-PKE-DKPP/VII/219 sebagai teradu KPU Kota Bengkulu, memberhentikan Ketua KPU Kota Bengkulu, Zaini, dari jabatannya.

Tidak hanya itu, seluruh anggota anggota KPU Kota Bengkulu sebagai teradu. DKPP juga memerintahkan KPU Provinsi Bengkulu menindaklanjuti putusan paling lama 7 hari dan Bawaslu mengawasi putusan ini.

Anggota KPU Bengkulu Anggi Stepensent, menyampaikan pihaknya masih akan menunggu salinan resmi putusan tersebut. Dengan itu dirinya juga belum menentukan sikap.

“Tetap akan berkoordinasi dengan KPU Provinsi dulu. Insyaallah kami siap,” ucapnya.

Untuk diketahui, Zaini diberhentikan dari jabatan Ketua KPU berdasarkan fakta persidang, yang terbukti mereka (teradu) tidak menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu. Selain itu, calon yang ditetapkan cacat hukum, terbukti dengan rangkap jabatan BMA Provinsi dari hasil rekomendasi Bawaslu Kota.(red/kay)



Leave A Reply

Your email address will not be published.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.