Cegah Perkawinan Usia Dini, Ini Yang Diharapkan KPI

0

BENGKULU TENGAH, terupdate.id -Demi mencegah kekerasan terhadap perempuan dan anak, Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) Bengkulu Tengah bersama KPI wilayah Bengkulu menggelar pertemuan dengan Dinas P3AP2KB Kabupaten Benteng, Kamis (04/04/2019).

Pertemuan yang dialakukan kedua bela pihak tersebut tak lain membahas mengenai rentannya kekerasan dan perkawinan usia dini pada anak dan perempuan Indonesia.

“Pertemuan kita dengan Dinas P3AP2KB ini untuk membahas kasus kekerasan dan perkawianan usia dini yang rentan terjadi di Kabupaten Benteng,” ujar perwakilan KPI Bengkulu Tengah, Mardiana.

Ia menjelaskan, sepanjang tahun 2019 ini, pihak KPI Benteng telah menangani sedikitnya enam kasus perkawinan di usia dini. Yang mana kata dia enam kasus tersebut, empat diantaranya kasus pergaulan bebas, dan dua kasus lagi merupakan korban kekerasan.

“Inilah yang membuat kita KPI untuk datang ke sini, tujuannya ya tak lain untuk meminta kepada Pemerintah Daerah agar kiranya segera menerbitkan Peraturan Bupati (Perbub) tentang pencegahan pernikahan anak di usia dini,” terang Mardiana.

Disampaikan Mardiana, dengan dikeluarkanya Perbub tersebut nantinya, kedepan kasus kekerasan maupun pernikahan dini di Indonesia akan lebih teratasi. Bahkan peraturan ini sudah selaras dengan Peraturan Gubernur No 33 Tahun 2018 tentang pencegahan perkawinan anak usia dini di Provinsi Bengkulu.

“Karena sudah ada Pergubnya, makanya kami minta untuk daerah Kabupaten juga mengeluarkan Perbubnya, begitu juga Benteng. Dan tentunya ini akan menjadi payung hukum apabila kasus tersebut kembali terjadi,” tegasnya.

Diceritakannya, apabila kasus pernikahan anak di usia dini terus terjadi, bukan tidak mungkin angka kematian Ibu dan anak serta angka kemiskinan akan mengalami peningkatan.

“itu dikarenakan kehamilan bagi anak usia dini sangat beresiko kematian. Bahkan mereka yang belum ada penghasilan masih bergantung kepada kedua orang tua. Hal semacam itulah yang mengakibatkan naiknya angka kemiskinan,” beber Mardiana.

Sementara itu, perwakialan KPI wilayah Bengkulu, Juminarti mengaku dirinya kerap mendampingi anak-anak dan perempuan korban kekerasan. Bahkan kata Jumi, diirinya bisa melihat bahwa peraturan terkait pencegahan perkawinan anak juga dapat menjadi dasar untuk semua pihak, termasuk juga SKPD, masyarakst sipil, lembaga profesi dan lain sebagainya, agar kiranya dapat  melakukan sinergi dengan peranannya masing masing, untuk melakukan pencegahan praktek perkawinan anak di Bengkulu Tengah nantinya.

” Melalui DP3A&P2KB Bengkulu Tengah . Pihaknya akan segera menindak lanjuti draff peraturan yang diusulkan terkait upaya pencegahan perkawinan anak usia dini,” demikian Jumi. (rds)



Leave A Reply

Your email address will not be published.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.