KPK Panggil Bupati Kaur Gusril Pausi Terkait Kasus Menteri KKP

0

KAUR,terupdate.id – KPK terus melakukan pendalaman kasus suap izin ekspor benih lobster (Benur) yang menjerat mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edy Prabowo. KPK menangkap Edy bersama istri dan 15 orang lainnya saat tiba di Bandara Soekarno Hatta dari kunjungannya ke Amerika Serikat, Rabu, 25 November 2020 lalu.

Dalam OTT itu, KPK kemudian menetapkan 7 orang tersangka termasuk Edhy. Mereka adalah stafsus Menteri KKP, Safri, staf pribadi menteri KP Andreau Pribadi Misata dan Amiril Mukminin. Kemudian pengurus PT ACK, Siswadi, staf istri Edhy Ainul Faqih serta pemberi suap Direktur PT DPP, Suharjito.

Guna mendalami peran masing-masing pihak itulah KPK memanggil Bupati Kaur Gusril Pausi pada Senin, (11/01/2021). Gusril dipanggil KPK untuk dimintai kesaksian atas tersangka Suharjito yang juga Direktur PT DPP selaku penyuap.

“Yang bersangkutan (Gusril Pausi) dipanggil sebagai saksi untuk tersangka SJT (Suharjito/Direktur PT Dua Putra Perkasa/DPP),” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, dikutip rmol.id, Senin (11/1/2021).

Namun, KPK belum memberikan keterangan lebih lanjut apa saja yang dibutuhkan KPK dari Gusril untuk kepentingan berkas penyidikan tersangka Suharjito.

Terkait pemanggilan Gusril, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Kaur mengaku belum mengetahui. Saat dikonfirmasi, ia mengaku belum mendapat informasi terkait pemanggil atasannya itu.

“Belum ada surat penggilan, belum ada sama sekal,” kata Kepala Dinas KKP Kaur, Edwar Heppy, Senin, (11/01/2021)

Menurut data yang beredar pasca penangkapan Edy Prabowo, terdapat 26 perusahaan yang mendapat izin ekspor Benur dari pemerintah. Dari 26 perusahaan itu beberapa  diantaranya memasukan izin kegiatan jual beli dan penangkapan benur di wilayah Kabupaten Kaur. (red)

 



Leave A Reply

Your email address will not be published.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.