Penyelesaian Sengketa dengan PT CBS, Masyarakat Tunggu Realisasi Komitmen

0

BENGKULU, terupdate.id – Persoalan sengketa agraria antara masyarakat Desa Kulik Sialang dan Desa Muara Dua, Kecamatan Nasal, Kabupaten Kaur dengan PT. Ciptamas Bumi Selaras (CBS), saat ini tinggal menunggu realisasi dari komitmen penyelesaian sengketa tersebut.

Pemerintah Provinsi Bengkulu, bertempat di Hotel Madeline, Kota Bengkulu, Jumat (5/4/2019) telah melakukan langkah advokasi, dengan mempertemukan pihak yang bersengketa untuk dicarikan penyelesaiannya.

Diungkapkan Kepala Dusun Kulik Sialang, Sriyanto, bahwa masyarakat saat ini membutuhkan komitmen dari pemerintah.

“Badan Pertanahan Nasional (BPN) harus melakukan pengukuran ulang tanah kami. Agar tahu mana HGU dan tidak. Sedangkan pihak perusahaan juga ditunggu komitmennnya melepaskan lahan HGU yang masuk ke tanah kami, setalah dilakukan sertifikasi tanah-tanah kami itu oleh BPN,” tegasnya.

Sementara itu, Direktur Genesis Bengkulu, Uli Arta Siagian menyampaikan, bahwa cara berpikir terkait konflilk agraria ini penting dirubah.

Selama ini, menurut dia, cara pandangnya bahwa tanah masyarakat yang masuk ke dalam HGU. Tetapi sebaliknya, justru HGU milik perusahaan yang masuk dalam tanah-tanah milik masyarakat.

“Konflik-konflik agraria seperti ini adalah hasil dari tata perizinan yang sengkarut, penerbitannya seperti lahir di ruang hampa. Pada wilayah yang diterbitkan izin seperti tidak ada kehidupan, tidak ada manusianya. Padahal ada kehidupan di sana, diterbitkan HGU dan berbuah konfljk. Penyelesaiannya adalah ruang pembuktian, apakah negara berpihak kepada masyarakat atau sebaliknya, berpihak kepada perusahaan,” ungkap Uli.

Secara historis, beber dia, masyarakat mengetahui diatas tanahnya diterbitkan izin HGU ketika mereka melakukan proses legalisasi aset melalui PRONA pada 2015.

Hasilnya, lanjut Uli, bidang tanah yang berdiri bangunan rumah milik kurang lebih 132 KK diterima untuk disertifikasi melalui program PRONA.

Sedangkan bidang lahan kebun milik 270 KK dan bidang tanah yang berdiri bangunan milik 10 KK ditolak, karena ditetapkan masuk dalam konsesi HGU milik perusahaan yang tergabung Ciputra Grup Plantation tersebut.

Perusahaan milik Ciputra Grup ini mengantongi izin HGU seluas 4164 hektar, masing-masing, HGU Nomor. 131/HGU/BPN RI/2013, HGU Nomor 01/HGU/BPN.17/2015, dan HGU Nomor 07/HGU/KEMATR-BPN/2016, berlokasi di Kecamatan Nassal dan Maje, Kabupaten Kaur.

Tetapi secara umum, tambah dia, perusahaan ini mengantongi izin pencadangan dan Izin Lokasi seluas 9.875 Hektar.

Padahal masyarakat telah tinggal di Dusun Kulik Sialang sejak 1988. Ada 15 Kepala Keluarga (KK) yang datang dari Jawa Barat, Lampung dan masyarakat lokal.

“Mereka datang secara mandiri, bermukim dan membuka lahan-lahan pertanian,” tutupnya.(Cw5)

 

 

 

 

 



Leave A Reply

Your email address will not be published.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.